SERANG – Dinas Kesehatan Provinsi Banten menggelar kegiatan Pembinaan Kompetensi Dasar Kader Kesehatan Posyandu Tahun 2026 di aula dinas setempat pada Rabu, 17 Juni 2026. Agenda strategis ini dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan Lomba Posyandu Berprestasi Tingkat Provinsi Banten untuk mendorong penguatan Integrasi Layanan Primer (ILP).
Acara diawali dengan pembukaan resmi dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pengarahan dari jajaran pimpinan daerah dan narasumber lintas sektoral.
Penguatan Inovasi ILP dan Posyandu 6 Bidang SPM
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dr. dr. Ati Pramuji Hastuti, MARS, mengungkapkan rasa bangga dan apresiasi yang tinggi atas dedikasi para kader kesehatan di lapangan. Beliau menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas secara berkelanjutan karena kader sering kali dianggap sebagai rujukan utama informasi kesehatan oleh masyarakat.
"Posyandu kini bertransformasi menjadi 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai arahan Mendagri untuk membantu optimalisasi kinerja lurah di wilayah masing-masing. Di bidang kesehatan, posyandu menerapkan konsep Integrasi Layanan Primer (ILP) guna menjawab tantangan beban penyakit ganda (triple burden) dengan fokus memantau seluruh siklus hidup manusia. Untuk itu, setiap kader wajib menguasai 25 keterampilan dasar," jelas Dr. dr. Ati Pramuji Hastuti.
Transformasi Kader Sebagai Agen Perubahan Wilayah
Narasumber dari Biro Kesra Setda Provinsi Banten, Dr. Hj. Tb Faisal Ahmad, M.Si, memaparkan latar belakang pentingnya pembinaan ini. Masalah ketimpangan keterampilan antar-kader, keterbatasan alat bantu edukasi, serta potret capaian stunting dan imunisasi dasar menjadi fokus yang harus diatasi.
Berlandaskan regulasi UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Permenkes No. 22 Tahun 2023, Dr. Hj. Tb Faisal Ahmad menekankan bahwa kader adalah agen perubahan yang wajib memiliki tiga unsur utama: pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap (attitude). Standardisasi ini krusial demi menjaga mutu pelayanan dan ketepatan deteksi dini di masyarakat.
Ketentuan Lomba Posyandu Berprestasi dan Tim Dewan Juri
Dalam rangkaian pembinaan ini, digelar pula penilaian Lomba Posyandu Berprestasi. UPTD Puskesmas Pondok Jagung turut hadir langsung bertindak sebagai pendamping bagi kader perwakilannya yang maju berkompetisi di tingkat provinsi.
Panitia menetapkan tata tertib ketat selama proses penilaian, antara lain: peserta wajib hadir tepat waktu, alokasi waktu penilaian maksimal 20 menit (meliputi presentasi dan tanya jawab), pihak puskesmas bertindak sebagai operator teknis, serta peserta wajib menjawab pertanyaan mandiri tanpa intervensi dari pendamping atau audiens lain dengan keputusan juri bersifat mutlak.
Proses penilaian dipimpin oleh tim Dewan Juri yang berkompeten di bidangnya:
  • Ibu Ari Sulandari, SKM (Kepala Seksi Tata Kelola Masyarakat/Takelmas Provinsi Banten)
  • Dr. H. TB Faisal Abas, M.Si (Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Kesra Provinsi Banten)
  • Ibu Nunung Nurhayati, SST, Bd., M.Kes (Tim Analis Kesehatan)
  • Ibu Yani Yulianingsih, M.Kep (Pelatih dari Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kesehatan/Upelkes Provinsi Banten)

Melalui ajang pembinaan dan kompetisi ini, diharapkan perwakilan kader dari Puskesmas Pondok Jagung mampu membawa hasil terbaik serta menerapkan ilmu yang didapat untuk meningkatkan derajat kesehatan di wilayah Tangerang Selatan.

  All Categories